Halaman
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1313
1313
13
Peta
Konsep
Jika pada bab 1 kamu telah belajar tentang pemerintahan desa dan
pemerintah kecamatan, maka pada bab 2 ini kamu akan belajar tentang
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi. Seperti pada pemerintahan
desa dan pemerintah kecamatan, di dalam pemerintahan kabupaten,
kota, dan provinsi pun juga terdapat lembaga-lembaga pemerintahan.
Lembaga-lembaga apa saja yang terdapat di kabupaten, kota, dan
provinsi, serta bagaimana struktur organisasinya? Samakah dengan
struktur organisasi yang terdapat pada pemerintahan desa dan
pemerintah kecamatan?
Setelah mempelajari uraian materi pada bab 2 ini, kamu akan
mengetahui lembaga-lembaga yang ada pada pemerintahan kabupaten,
kota, dan provinsi. Selain itu, kamu diharapkan juga dapat membuat
bagan tentang struktur organisasinya.
Sistem Pemerintahan Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
Bab Bab
Bab Bab
Bab
22
22
2
Tingkat Kota
Sistem Pemerintahan
memiliki
meliputi
masing-masing memiliki
Tingkat Kabupaten
Struktur Organisasi
Tingkat Provinsi
Negara Indonesia
1414
1414
14
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Kabupaten, kota, dan provinsi masing-masing memiliki lembaga-
lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing dan untuk
meningkatkan pembangunan di daerahnya. Di bawah ini akan
dijelaskan secara singkat lembaga-lembaga yang terdapat pada
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
A.A.
A.A.
A.
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
emerintahanemerintahan
emerintahanemerintahan
emerintahan
Kabupaten, Ko
Kabupaten, Ko
Kabupaten, Ko
Kabupaten, Ko
Kabupaten, Ko
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah
kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.
Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah
provinsi adalah kota. Secara
umum, baik kabupaten dan kota
memiliki wewenang yang sama.
Kabupaten bukanlah bawahan
dari provinsi. Kabupaten maupun
kota merupakan daerah otonom
yang diberi wewenang untuk
mengatur dan mengurus urusan
pemerintahannya sendiri. Dalam
menjalankan tugasnya bupati
dibantu oleh wakil bupati. Masa
jabatan bupati adalah 5 tahun.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah
Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura
saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan
regentschap
, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang
regent
atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat
ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Sumber:
www.bkdtebo.info
Gambar 2.1
Masa jabatan bupati adalah
5 tahun
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1515
1515
15
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat II
kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah),
istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten
disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam disebut juga dengan sagoe.
Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c.
Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah.
b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan
hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan
perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala
daerah kabupaten/kota.
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
1616
1616
16
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
f.
Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan
kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan
tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
f.
Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan daerah.
j.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah
dan semua perangkat daerah.
k.
Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah
daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang
memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat
daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan
daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1717
1717
17
2. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari
desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk,
kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang
walikota.
Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II
kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah),
istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah
kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota.
Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama
dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah
di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Seperti yang sudah dijelaskan di bab 1, otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan
atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal
21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara
lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
1818
1818
18
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
c.
Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/
kota, mempunyai kewajiban antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan
dasar pendidikan.
f.
Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
i.
Menyusun perencanaan dan
tata ruang daerah.
j.
Mengembangkan sumber
daya produktif di daerah.
k.
Melestarikan lingkungan hidup.
l.
Mengelola administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber:
www.burukab.go.id
Gambar 2.2
Melestarikan lingkungan
hidup
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1919
1919
19
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan pertanahan.
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c.
Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f.
Agama
Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan
kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari
pemerintah pusat, maka urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota banyak sekali.
2020
2020
20
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
3. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/
Kota
Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota
antara lain:
a. Bupati/walikota, adalah kepala
daerah. Bupati adalah pimpinan
pemerintahan kabupaten,
sedangkan walikota adalah
pimpinan pemerintahan kota.
Dalam menjalankan tugasnya
bupati dan walikota dibantu oleh
wakil bupati dan wakil walikota.
b. DPRD, adalah mitra kerja
dari bupati/walikota. Dalam
menjalankan tugasnya, DPRD
disebut sebagai lembaga
legislatif. DPRD kabupaten/kota
mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/
kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah
dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBD).
c.
Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang
berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang
kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
d. Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada
di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer
(dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/
kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar
wilayah kabupaten/kota.
e. Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di
tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk
mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan
negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri
dipimpin oleh seorang hakim.
f.
Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di
tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang
jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
Sumber:
www.tasikmalaya.go.id
Gambar 2.3
Bupati adalah pimpinan
pemerintahan kabupaten
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
2121
2121
21
4. Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di
bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa
Belanda
provincie
yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya
digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan
mereka atas provincie.
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi
yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-
masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000
Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi,
banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata
provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan
agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan
pembangunan.
Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa
Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman,
Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta.
Gubernur dan wakil gubernur
dipilih langsung oleh penduduk
provinsi melalui pemilihan umum
kepala daerah. Gubernur memiliki
kedudukan ganda, maksud-
nya adalah gubernur sebagai
wakil pemerintah di wilayah
provinsi dan gubernur sebagai
kepala daerah otonom. Dalam
kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat, gubernur
bertanggung jawab kepada
presiden. Sedangkan gubernur
dalam kedudukannya sebagai
kepala daerah otonom ber-
tanggung jawab kepada rakyat
melalui DPRD provinsi.
Sumber:
www.tasikmalaya.go.id
Gambar 2.4
Pemilihan umum gubernur
dan wakil gubernur
2222
2222
22
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
c.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada
APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan
pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur
diatur juga dalam peraturan pemerintah. Gubernur dalam menjalankan
tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
c.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
e. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f.
Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial.
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota.
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
2323
2323
23
j.
Pengendalian lingkungan
hidup.
k.
Pelayanan pertanahan ter-
masuk lintas kabupaten/kota.
l.
Pelayanan kependudukan
dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi
umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi
penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah
yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan
daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah
fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk
menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas
dan wewenang antara lain:
a. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD
bersama dengan gubernur.
Sumber:
www.dkp.go.id
Gambar 2.5
Pengendalian lingkungan
hidup melalui program menanam sejuta
pohon
2424
2424
24
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
c.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/
wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah.
Dalam menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada
kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting
dan strategi serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b. Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kejadian
yang luar biasa yang terjadi di daerah.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
B.B.
B.B.
B.
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
emerintahan Kabupaten,
emerintahan Kabupaten,
emerintahan Kabupaten,
emerintahan Kabupaten,
emerintahan Kabupaten,
KoKo
KoKo
Ko
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
ta, dan Provinsi
1. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Perhatikan bagan struktur organisasi pemerintahan kabupaten di
bawah ini.
Bagan 2.1
Struktur organisasi kabupaten
Bupati
Wakil Bupati
DPRD
Sekretariat DPRD
Sekretariat Daerah
Kecamatan
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Kelurahan
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
2525
2525
25
a. Bupati
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan
politis (karena diusulkan oleh partai politik).
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
c.
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris
daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
d. Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD antara lain:
1) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
2) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
3) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
e. Polisi Pamong Praja
Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan
ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah.
f.
Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan
dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa
desa/kelurahan.
2626
2626
26
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
g. Kelurahan
Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota
di bawah kecamatan.
h. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang
dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan
oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah antara lain dinas pendidikan,
dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah, dan
sebagainya.
i.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang
sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah.
Berikut ini contoh lain struktur organisasi pemerintahan kabupaten.
Bagan 2.2
Struktur pemerintahan kabupaten
Bupati
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Sekretariat
Daerah
Sekretariat
DPRD
Badan
Dinas
Distrik
Kantor
Kampung
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
2727
2727
27
2. Struktur Organisasi Pemerintahan Kota
Perhatikan contoh bagan struktur organisasi pemerintahan kota di
bawah ini.
Bagan 2.3
Struktur pemerintahan kota
Di Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah Kota.
Seorang walikota sejajar dengan bupati, yakni kepala daerah untuk
daerah kabupaten. Pada dasarnya, walikota memiliki tugas dan
wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD kota. Walikota dipilih dalam satu paket
pasangan dengan wakil walikota melalui pilkada.
3. Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Berikut ini contoh struktur organisasi pemerintahan provinsi.
Bagan 2.4
Struktur organisasi pemerintahan provinsi
Sekretariat Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Dinas Daerah
Asisten
Asisten
Asisten
DPRD Kota
Walikota
Dinas Daerah
Sekretariat Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Asisten
I, II, III, IV, V
Gubernur
DPRD
2828
2828
28
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
RR
RR
R
ingkingk
ingkingk
ingk
asanasan
asanasan
asan
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur
memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan
wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung
jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga
berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang
bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada
presiden.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya
sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan
yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah
kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah
kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
3. Pemerintahan kota terdiri atas pemerintah kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Pemerintah kota terdiri
atas walikota dan perangkatnya. Perangkat daerah kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, kecamatan, dan kelurahan.
4. Pemerintahan provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD
provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi
yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah
provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah.
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
2929
2929
29
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi
tanda silang (X) pada huruf
a, b, c
, atau
d
di bawah ini!
1. Kepala daerah kabupaten disebut . . . .
a. gubernur
c.
walikota
b. bupati
d
. sekretaris daerah
2. Di bawah ini yang
bukan
merupakan lembaga pemerintahan yang
ada di kabupaten/kota adalah . . . .
a. bupati
c.
pengadilan tinggi
b. kepolisian resort
d. DPRD
3. Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah adalah
tugas . . . .
a. sekretaris daerah
c.
lembaga teknis daerah
b. pamong praja
d. dinas daerah
4. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang . . . .
a. walikota
c.
gubernur
b. bupati
d. sekretaris daerah
5. Kabupaten memiliki kedudukan . . . dengan kota.
a. sederajat
c.
lebih rendah
b. lebih tinggi
d. seimbang
6. Perangkat daerah kota antara lain sekretariat daerah, dinas daerah,
dan . . . .
a. asisten I, II, III, IV
c.
kepala daerah
b. DPRD kota
d. lembaga teknis daerah
7. Gubernur merupakan pimpinan di wilayah . . . .
a. kota
c.
kecamatan
b. kelurahan
d. provinsi
8. Fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi
bersama dengan gubernur merupakan fungsi . . . .
a. legislasi
c.
pengawasan
b. anggaran
d. interpelasi
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan Soal
3030
3030
30
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
9. Di bawah ini yang
bukan
termasuk perangkat daerah provinsi
adalah . . . .
a. kelurahan
c.
dinas daerah
b. sekretariat daerah
d. lembaga teknis daerah
10. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertanggung jawab
kepada . . . .
a. rakyat
c.
presiden
b. DPRD provinsi
d. menteri dalam negeri
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Siapakah yang dimaksud pemerintahan kabupaten?
2. Sebutkan apa saja tugas dan wewenang walikota?
3. Sebutkan apa saja kewajiban gubernur!
4. Jelaskan perbedaan antara pemerintahan kabupaten dan
pemerintahan provinsi!
5. Sebutkan apa saja perangkat daerah provinsi?
TT
TT
T
ugasugas
ugasugas
ugas
Tanyakan pada kakak, orang tuamu, atau orang lain yang lebih tahu
tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah
kabupaten, kota, atau provinsi di daerahmu masing-masing. Misalnya
pembangunan jembatan atau yang lainnya.