Gambar Sampul PPKN · Bab 2 Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
PPKN · Bab 2 Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Ressi

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1313

1313

13

Peta

Konsep

Jika pada bab 1 kamu telah belajar tentang pemerintahan desa dan

pemerintah kecamatan, maka pada bab 2 ini kamu akan belajar tentang

pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi. Seperti pada pemerintahan

desa dan pemerintah kecamatan, di dalam pemerintahan kabupaten,

kota, dan provinsi pun juga terdapat lembaga-lembaga pemerintahan.

Lembaga-lembaga apa saja yang terdapat di kabupaten, kota, dan

provinsi, serta bagaimana struktur organisasinya? Samakah dengan

struktur organisasi yang terdapat pada pemerintahan desa dan

pemerintah kecamatan?

Setelah mempelajari uraian materi pada bab 2 ini, kamu akan

mengetahui lembaga-lembaga yang ada pada pemerintahan kabupaten,

kota, dan provinsi. Selain itu, kamu diharapkan juga dapat membuat

bagan tentang struktur organisasinya.

Sistem Pemerintahan Kabupaten,

Kota, dan Provinsi

Bab Bab

Bab Bab

Bab

22

22

2

Tingkat Kota

Sistem Pemerintahan

memiliki

meliputi

masing-masing memiliki

Tingkat Kabupaten

Struktur Organisasi

Tingkat Provinsi

Negara Indonesia

1414

1414

14

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Kabupaten, kota, dan provinsi masing-masing memiliki lembaga-

lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada

masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing dan untuk

meningkatkan pembangunan di daerahnya. Di bawah ini akan

dijelaskan secara singkat lembaga-lembaga yang terdapat pada

pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.

A.A.

A.A.

A.

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

emerintahanemerintahan

emerintahanemerintahan

emerintahan

Kabupaten, Ko

Kabupaten, Ko

Kabupaten, Ko

Kabupaten, Ko

Kabupaten, Ko

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia

di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah

kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.

Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.

Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah

provinsi adalah kota. Secara

umum, baik kabupaten dan kota

memiliki wewenang yang sama.

Kabupaten bukanlah bawahan

dari provinsi. Kabupaten maupun

kota merupakan daerah otonom

yang diberi wewenang untuk

mengatur dan mengurus urusan

pemerintahannya sendiri. Dalam

menjalankan tugasnya bupati

dibantu oleh wakil bupati. Masa

jabatan bupati adalah 5 tahun.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah

Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura

saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan

regentschap

, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang

regent

atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat

ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Sumber:

www.bkdtebo.info

Gambar 2.1

Masa jabatan bupati adalah

5 tahun

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1515

1515

15

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat II

kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun

1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah),

istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten

disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam disebut juga dengan sagoe.

Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:

a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).

c.

Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan

bersama DPRD.

d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang

APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

f.

Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat

menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.

a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan

daerah.

b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan

instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan

hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan

perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan

pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

c.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan

kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.

d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di

wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala

daerah kabupaten/kota.

e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam

penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.

1616

1616

16

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

f.

Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang

diberikan oleh kepala daerah.

g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala

daerah berhalangan.

Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan

kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,

diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan

secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan

tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan

Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan

memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

c.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.

e. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

f.

Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah.

g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.

h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

i.

Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan

keuangan daerah.

j.

Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah

dan semua perangkat daerah.

k.

Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah

daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang

memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat

daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan

daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan

pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat

daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,

kecamatan, dan kelurahan.

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1717

1717

17

2. Pemerintahan Kota

Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari

desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk,

kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah

administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang

walikota.

Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II

kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun

1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah),

istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah

kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.

Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan

umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.

Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota.

Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama

dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah

di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi

kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi

seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Seperti yang sudah dijelaskan di bab 1, otonomi daerah adalah

hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan

tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah

dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan

atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk

melaksanakan tugas tertentu.

Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal

21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara

lain:

a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

b. Memilih pimpinan daerah.

1818

1818

18

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

c.

Mengelola aparatur daerah.

d. Mengelola kekayaan daerah.

e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

f.

Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya yang berada di daerah.

g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-

undangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/

kota, mempunyai kewajiban antara lain:

a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan

kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

c.

Mengembangkan kehidupan demokrasi.

d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

e. Meningkatkan pelayanan

dasar pendidikan.

f.

Menyediakan fasilitas

pelayanan kesehatan.

g. Menyediakan fasilitas sosial

dan fasilitas umum yang layak.

h. Mengembangkan sistem

jaminan sosial.

i.

Menyusun perencanaan dan

tata ruang daerah.

j.

Mengembangkan sumber

daya produktif di daerah.

k.

Melestarikan lingkungan hidup.

l.

Mengelola administrasi kependudukan.

m. Melestarikan nilai sosial budaya.

n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan

sesuai dengan kewenangannya.

o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber:

www.burukab.go.id

Gambar 2.2

Melestarikan lingkungan

hidup

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1919

1919

19

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah

untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota

meliputi:

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

c.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

e. Penanganan bidang kesehatan.

f.

Penyelenggaraan pendidikan.

g. Penanggulangan masalah sosial.

h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

i.

Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

j.

Pengendalian lingkungan hidup.

k.

Pelayanan pertanahan.

l.

Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.

n. Pelayanan administrasi penanaman modal.

o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.

p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-

undangan.

Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan

meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi

untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,

kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:

a. Politik luar negeri

b. Pertahanan

c.

Keamanan

d. Yustisi

e. Moneter dan fiskal nasional

f.

Agama

Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan

kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari

pemerintah pusat, maka urusan yang menjadi kewenangan pemerintah

kabupaten/kota banyak sekali.

2020

2020

20

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

3. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/

Kota

Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota

antara lain:

a. Bupati/walikota, adalah kepala

daerah. Bupati adalah pimpinan

pemerintahan kabupaten,

sedangkan walikota adalah

pimpinan pemerintahan kota.

Dalam menjalankan tugasnya

bupati dan walikota dibantu oleh

wakil bupati dan wakil walikota.

b. DPRD, adalah mitra kerja

dari bupati/walikota. Dalam

menjalankan tugasnya, DPRD

disebut sebagai lembaga

legislatif. DPRD kabupaten/kota

mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/

kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah

dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara (RAPBD).

c.

Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang

berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang

kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan

ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.

d. Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada

di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer

(dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/

kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar

wilayah kabupaten/kota.

e. Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di

tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk

mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan

negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri

dipimpin oleh seorang hakim.

f.

Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di

tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang

jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.

Sumber:

www.tasikmalaya.go.id

Gambar 2.3

Bupati adalah pimpinan

pemerintahan kabupaten

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

2121

2121

21

4. Pemerintahan Provinsi

Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di

bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa

Belanda

provincie

yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya

digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan

mereka atas provincie.

Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi

yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-

masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000

Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi,

banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata

provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan

agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan

pembangunan.

Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa

Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman,

Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta.

Gubernur dan wakil gubernur

dipilih langsung oleh penduduk

provinsi melalui pemilihan umum

kepala daerah. Gubernur memiliki

kedudukan ganda, maksud-

nya adalah gubernur sebagai

wakil pemerintah di wilayah

provinsi dan gubernur sebagai

kepala daerah otonom. Dalam

kedudukannya sebagai wakil

pemerintah pusat, gubernur

bertanggung jawab kepada

presiden. Sedangkan gubernur

dalam kedudukannya sebagai

kepala daerah otonom ber-

tanggung jawab kepada rakyat

melalui DPRD provinsi.

Sumber:

www.tasikmalaya.go.id

Gambar 2.4

Pemilihan umum gubernur

dan wakil gubernur

2222

2222

22

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:

a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan

daerah kabupaten/kota.

b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi

dan kabupaten/kota.

c.

Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas

pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada

APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan

pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur

diatur juga dalam peraturan pemerintah. Gubernur dalam menjalankan

tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:

a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

b. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.

c.

Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.

e. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

f.

Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.

g. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah

provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

c.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

e. Penanganan bidang kesehatan.

f.

Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia

potensial.

g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.

h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.

i.

Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah

termasuk lintas kabupaten/kota.

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

2323

2323

23

j.

Pengendalian lingkungan

hidup.

k.

Pelayanan pertanahan ter-

masuk lintas kabupaten/kota.

l.

Pelayanan kependudukan

dan catatan sipil.

m. Pelayanan administrasi

umum pemerintahan.

n. Pelayanan administrasi

penanaman modal termasuk

lintas kabupaten/kota.

o. Penyelenggaraan pelayanan

dasar lainnya yang belum

dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.

p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-

undangan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan

pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk

meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,

kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan

berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi,

anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah

yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan

daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah

fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk

menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,

peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang

ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas

dan wewenang antara lain:

a. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.

b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD

bersama dengan gubernur.

Sumber:

www.dkp.go.id

Gambar 2.5

Pengendalian lingkungan

hidup melalui program menanam sejuta

pohon

2424

2424

24

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

c.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan

peraturan perundang-undangan lainnya.

d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/

wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan

wakil kepala daerah.

Dalam menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:

a. Hak interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada

kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting

dan strategi serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

b. Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan

terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang diduga

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c.

Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan

pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kejadian

yang luar biasa yang terjadi di daerah.

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat

DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

B.B.

B.B.

B.

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

emerintahan Kabupaten,

emerintahan Kabupaten,

emerintahan Kabupaten,

emerintahan Kabupaten,

emerintahan Kabupaten,

KoKo

KoKo

Ko

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

ta, dan Provinsi

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten

Perhatikan bagan struktur organisasi pemerintahan kabupaten di

bawah ini.

Bagan 2.1

Struktur organisasi kabupaten

Bupati

Wakil Bupati

DPRD

Sekretariat DPRD

Sekretariat Daerah

Kecamatan

Dinas Daerah

Lembaga Teknis Daerah

Kelurahan

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

2525

2525

25

a. Bupati

Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin

penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan

bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara

langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan

politis (karena diusulkan oleh partai politik).

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan

rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah.

c.

Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris

daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan

dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

d. Sekretariat DPRD

Tugas sekretariat DPRD antara lain:

1) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

2) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

3) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

4) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan

DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.

e. Polisi Pamong Praja

Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan

ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah.

f.

Kecamatan

Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan

dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa

desa/kelurahan.

2626

2626

26

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

g. Kelurahan

Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah

wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota

di bawah kecamatan.

h. Dinas Daerah

Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang

dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan

oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah antara lain dinas pendidikan,

dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah, dan

sebagainya.

i.

Lembaga Teknis Daerah

Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala

daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang

sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum

daerah.

Berikut ini contoh lain struktur organisasi pemerintahan kabupaten.

Bagan 2.2

Struktur pemerintahan kabupaten

Bupati

Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD)

Sekretariat

Daerah

Sekretariat

DPRD

Badan

Dinas

Distrik

Kantor

Kampung

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

2727

2727

27

2. Struktur Organisasi Pemerintahan Kota

Perhatikan contoh bagan struktur organisasi pemerintahan kota di

bawah ini.

Bagan 2.3

Struktur pemerintahan kota

Di Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah Kota.

Seorang walikota sejajar dengan bupati, yakni kepala daerah untuk

daerah kabupaten. Pada dasarnya, walikota memiliki tugas dan

wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan

yang ditetapkan bersama DPRD kota. Walikota dipilih dalam satu paket

pasangan dengan wakil walikota melalui pilkada.

3. Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi

Berikut ini contoh struktur organisasi pemerintahan provinsi.

Bagan 2.4

Struktur organisasi pemerintahan provinsi

Sekretariat Daerah

Lembaga Teknis Daerah

Dinas Daerah

Asisten

Asisten

Asisten

DPRD Kota

Walikota

Dinas Daerah

Sekretariat Daerah

Lembaga Teknis Daerah

Asisten

I, II, III, IV, V

Gubernur

DPRD

2828

2828

28

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

RR

RR

R

ingkingk

ingkingk

ingk

asanasan

asanasan

asan

Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur

memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah

berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan

wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung

jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga

berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang

bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada

presiden.

Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya

sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan

pemerintahan daerah kabupaten/kota.

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah

provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang

tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan

yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah

kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah

kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas

daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

3. Pemerintahan kota terdiri atas pemerintah kota dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Pemerintah kota terdiri

atas walikota dan perangkatnya. Perangkat daerah kota terdiri atas

sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis

daerah, kecamatan, dan kelurahan.

4. Pemerintahan provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD

provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi

yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah

provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas

daerah, lembaga teknis daerah.

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

2929

2929

29

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi

tanda silang (X) pada huruf

a, b, c

, atau

d

di bawah ini!

1. Kepala daerah kabupaten disebut . . . .

a. gubernur

c.

walikota

b. bupati

d

. sekretaris daerah

2. Di bawah ini yang

bukan

merupakan lembaga pemerintahan yang

ada di kabupaten/kota adalah . . . .

a. bupati

c.

pengadilan tinggi

b. kepolisian resort

d. DPRD

3. Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan

mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah adalah

tugas . . . .

a. sekretaris daerah

c.

lembaga teknis daerah

b. pamong praja

d. dinas daerah

4. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang . . . .

a. walikota

c.

gubernur

b. bupati

d. sekretaris daerah

5. Kabupaten memiliki kedudukan . . . dengan kota.

a. sederajat

c.

lebih rendah

b. lebih tinggi

d. seimbang

6. Perangkat daerah kota antara lain sekretariat daerah, dinas daerah,

dan . . . .

a. asisten I, II, III, IV

c.

kepala daerah

b. DPRD kota

d. lembaga teknis daerah

7. Gubernur merupakan pimpinan di wilayah . . . .

a. kota

c.

kecamatan

b. kelurahan

d. provinsi

8. Fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi

bersama dengan gubernur merupakan fungsi . . . .

a. legislasi

c.

pengawasan

b. anggaran

d. interpelasi

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan Soal

3030

3030

30

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

9. Di bawah ini yang

bukan

termasuk perangkat daerah provinsi

adalah . . . .

a. kelurahan

c.

dinas daerah

b. sekretariat daerah

d. lembaga teknis daerah

10. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertanggung jawab

kepada . . . .

a. rakyat

c.

presiden

b. DPRD provinsi

d. menteri dalam negeri

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!

1. Siapakah yang dimaksud pemerintahan kabupaten?

2. Sebutkan apa saja tugas dan wewenang walikota?

3. Sebutkan apa saja kewajiban gubernur!

4. Jelaskan perbedaan antara pemerintahan kabupaten dan

pemerintahan provinsi!

5. Sebutkan apa saja perangkat daerah provinsi?

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas

Tanyakan pada kakak, orang tuamu, atau orang lain yang lebih tahu

tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah

kabupaten, kota, atau provinsi di daerahmu masing-masing. Misalnya

pembangunan jembatan atau yang lainnya.